Trans Jaya Indonesia

Apa Saja Yang diPersiapkan Untuk Membuat SKCK

 

Apa Saja Yang diPersiapkan Untuk Membuat SKCK

 

SKCK atau surat keterangan catatan kepolisian yang sebelumnya dikenal dengan surat keteranagn kelakuan baik atau SKKB, pada ssat masih bernama SKKB surat ini hanya bisa dimiliki kepad awarga yang belum pernah melakukan tindakan kejahatan hingga waktu diterbitkannya SKKB. Akan tetapi setalah namanya berubah menjadi SKCK surat ini bisa dimiliki oleh siapapun bahkan warga yang pernah melakukan tindak pidanan sekalipun, karena SKCK merupakan surat keterangan resmi dari kepolisian yang berisikan biodata dan catatan kepolisian yang ada tentang diri pemegangnya. Catatan tersebut berisikan catatan tertulis yang diberikan oleh polri terhadap seseorang yang pernah melakukan pelanggaran hukum atau melawan hukum ataupun sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang telah dilakukan.

 

Surat keterangan dari kepolisian ini bisanya dikeluarkan kepada seorang pemohon baik itu warga masyarakat indonesia (WNI) ataupun warga negara asing (WNA) untuk memenuhi permohonan atas suatu keperluan yang mengharuskan. SKCK ini bisaanya digunakan untuk kepentingan tertentu yakni pada saat akan menjadi calon pegawai pada perusahaan, lembaga, badan swasta, atau bahkan digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan dan keperluan tertentu dalam lingkup wilayah polsek sepertihalnya  pencalonan kepala desa, pencalonan sekertaris desa, pindah alamat ataupun melanjutkan sekolah. Surat ini hanya memilki masa berlaku 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK,namun apabila melewati masa berlaku dan jika masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutran.

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK Baru bagi WNI

  • Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  • Fotokopi paspor (jika punya).
  • Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir ataui ijasah atau surat nikah.
  • Fotokopi KK
  • Dokumen sidik jari/ruas jari
  • Fotokopi identitas lain jika belum memiliki KTP baik itu kartu pelajar atau kartu lainnya yang menunjukan identitas pemohon
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat dan Ketentuan Pembuatan SKCK Baru bagi WNA

  • Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkejakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah Apabila Sponsor dari Suami/Istri warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotokopi paspor
  • Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Memperpanjang masa berlaku SKCK

  • Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
  • Membawa fotocopy KTP/SIM.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
  • Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.

Dengan catatan polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan dalam melengkapi PNS atau CPNS, Pembuatan Visa atau keperluan lain yang bersifat antar negara serta Polsek dan Polres hanya menerbitkan SKCK yang sesuai dengan alamat KTP ataupu SIM pemohon. Pemohon harus mengeluarkan uang sebesar Rp 30.000 dalam pembuatan SKCK ini. SKCK bisa dibuat di Mabes Polri, Polsek, Polda, Polres, ataupun kalian bisa membuatnya secara online melalui aplikasi Persisi polri yang bisa kalian dapatkan di Playstore. Dan jika SKCK anda hilang anda bisa amengurusnya kembali dengan syarat dan ketentan yang sama pada saat kalian membuat SKCK.
Catatan kriminal dalam SKCK bisa menjadi penghalang seseorang dalam mendapatkan pekerjaan ataupun dalam mengurus visa ke luar Negri oleh karena itu penghapusan catatan kriminal sangat penting bagi mereka yang ingin menghindari kendala dalam mengurus beberapa administrasi yang akan mereka lakukan.

Adapun beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghapus catatan kriminal yakni

  1. Meminta pengadilan untuk menghapus catatan kriminal, hal ini bisa dilakukan dengan syarat seseorang harus menyertakan bukti-bukti bahwa dirinya sudah memenuhi semua tuntutan dan kewajiban yang telah ditetapkan.
  2. Meminta polisi untuk menghapus catatan kriminal, hal ini pemohon harus menunjukan bukti-bukti bahwa dirinya sudah tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal selama beberapa tahun.
  3. Meminta penguji untuk menghapus catatan kriminal, hal ini bisa dilakukan dengan syarat pemohon menyertakan bukti-bukti bahwa dirinya sudah tidak mengalami maslah kesehatan atau psikolog yang bisa memopengaruhi atau merugikan sekitarmya.
  4. Mangajukan secara online hal ini bisa dilakukan dengan mengisi formulir yang tersedia di web kepolisian.

Namun catatan kriminal juga bisa dihapus jika

  1. suatu perkara pidana dihentikan atau dibatalkan
  2. terdakwa dibebaskan atau diberikan pengampunan mutlak
  3. tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa kemudian dibatalkan. didekriminalisasi. 
Biasanya catatan yang dihapus akan dimusnahkan secara fisik hanya jika tergugat memintanya. Namun Catatan yang dihapus karena dekriminalisasi suatu pelanggaran harus dimusnahkan tanpa permintaan.
Demikian syarat dan apa saja yang perlu di persiapkan untuk membuat SKCK pada umumnya di Indonesia, namun apabila ada perubahan atau penambahan syarat yang wajib di siapkan, mohon untuk beritahu kami melalui komen, agar kami dapat menambahkan dalam artikel berikut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *