Trans Jaya Indonesia

Cara Membuat atau Mengganti Paspor Yang Rusak atau Hilang

tji,Selasa,14November2022,https://transjayaindonesia.com/?p=387&preview=true

Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan digunakan ketika akan melakukan perjalanan keluar negeri, paspor sendiri terdiri dari tiga jenis yang pertama yakni paspor biasa atau paspor yang bisa dimiliki oleh semua warga negara yang telah memenuhi syarat dan ketentuannya, yang kedua terdapat paspor diplomatik atau paspor yang dimiliki para perwakilan negara dan para pemegangnya mendapatkan kemudahan serta perlakuan khusus dari negara tujuan dalam menjalankan tugas, dan yang terakhir terdapat paspor dinas atau paspor yang digunakan untuk kalangan teknisi atau petugas administrasi dari kedutaan yang sedang menjalankan misi ataupun bagi para pegawai negeri yang sedang menjalankan tuga ke luar negeri.

Begini Cara Membuat, Penggantian, dan Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak

  • Cara Membuat PasporSesaui dengan perkembangan zaman untuk pendaftaran paspor sendiri dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa kita dapatkan melalui Google Play atau App Store dengan prosedurnya yakni pemohon melengkapi dokumen kelengkapan persyaratan pembuatan paspor, dimana syaratnya terdiri dari :
    1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk yang masih dibawah 17 tahun atau belum memiliki KTP harus membawa KTP ayah atau ibu, selain KTP juga bisa membawa surat keterangan pindah keluar negri.
    2. Kartu Keluarga (KK)
    3. Dokumen seperti akta kelahiran, buku nikah, ijazah, atau surat baptis
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Itulah beberapa syarat atau dokumen yang diperlukan dalam pembuatan paspor, sedangkan biaya yang diperlukan dalam membuat paspor yakni sebesar Rp 350.000 untuk paspor biasa 48 halaman, Rp 650.000 untuk paspor biasa 48 halaman elektronik, dan Rp 1000.000 untuk layanan cepat.

Dalam konteks paspor istilah yang digunakan bukanlah memperpanjang melainkan melakukan penggantian paspor untuk syarat dan ketentuannya masih sama dengan syarat dan ketentuan yang berlaku pada saat pembuatan paspor dan [prosedur yang harus diperlukan pada saat penggantian paspor yakni :

  1. Melakukan antrian secara online pada M-Paspor
  2. Melengkapi dokumen yang diperlukan pada aplikasi (kurang lebihnya sama pada saat pembuatan paspor)
  3. Mengunjungi kantor imigrasi terdekat sesuai dengan jadwal yang diperoleh untuk melakukan pergantian paspor.
  4. Verivikasi berkas atau mengecek kesesuaian berkas.
  5. Wawancara
  6. Menunggu paspor baru yakni memakan waktu kurang lebih 3-4 hari

Untuk biaya yang dikeluarkan yakni sama atau sesaui pada saat membuat paspor.

Selanjutnya yakni prosedur apabila paspor hilang ataupun rusak, rusak pada saat proses penerbitan ataupun diluar proses penerbitan. Apabila rusak pada saat proses penerbitan kantor imigrasi akan langsung melakukan pembatalan apabila rusak karena diluar penerbitan sepertihalnya, robek, rbasah, terbakar, tercoret, sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberikan kesan tidak pantas lagi jika disebut sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, pejabat imigrasi akan mencabut paspor setelahg dibuat berita acara pemeriksaan. Dengan syarat dan ketentuan lainnya yakni :

  1. Surat pemohonan penggantian pasppor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan pemohonan.
  2. Surat keterangan dari kelurahan atau otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar atau peristiwa yang tidak dapat diantisipasi (tidak terduga) atau sesuatu diluar kendali sang pemohon seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, pencurian, atau bencana alam lainnya.

Sebagai catatan, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa paspor tersebut hilang atau rusak karena kurang kehati-hatian sang pemilik, sang pemohon akan diberikan penggantian paspor biasa. Akan tetapi jika terjadi karena unsur kecerobohon sang pemilik dan disertai alasan yang tidak bisa diterima, pemberian paspor biasa akan ditangguhkan paling sedikit enam bulan dan paling lama dua tahun.

Untuk biaya yang dikeluarkan yakni sebesar Rp 1000.000 jika paspor hilang, Rp 500.000 jika paspor rusak, dan tidak perlu membayar atau gratis jika hilang atau rusak dalam kondisi kahar.

Itulah beberapa prosedur pembuatan, penggantian, dan mengurus paspor yang hilang atau rusak yang telah Trans Jaya Indonesia rangkum, semoga bisa membantu bagi kalian yang akan melakukan perjalanan luar negeri. Dan jangan lupa untukl menikmati liburanmu dengan kami Trans Jaya Indonesia.

Mau bahas apa lagi ya??

yuk komen and share untuk info selanjutnya, biar kita tetep semangat selalu membeirkan informasi buat kalian semua.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Buka WhatsApp
Hubungi Kami
Admin Trans Jaya Indonesia
Butuh layanan apa, Kak? Langsung chat aja biar kami respon dengan cepat.